Cari Blog Ini

Manajemen Dana Bank

>> Senin, 08 Maret 2010

Sistem Keuangan Modern mempunyai fungsi sebagai berikut antara lain : Tabungan, Penyimpanan kekayaan (wealth function), Likuiditas, Kredit, Pembayaran, Risiko dan kebijakan.

Adapun dibank terdapat pasar uang dan pasar modal. Pasar uang adalah pasar untuk dana-dana yang bersifat jangka pendek di mana lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan dan individu (ultimate lender) yang memiliki kelebihan dana yang bersifat sementara (unit surplus) memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang sedang mengalami kekurangan dana (ultimate borrower) yang bersifat sementara (unit defisit). Dengan fungsi membiayai modal kerja suatu perusahaan. Sedangkan pasar modal merupakan pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang oleh unit-unit usaha, lembaga pemerintah dan rumah tangga. Transaski dalam pasar modal memungkinkan pembangunan pabrik, jalan-jalan tol, dan perumahan. Instrument keuangan yang digunakan dalam pasar modal memiliki jatuh tempo yang lebih dari 1 tahun dan nilainya bervariasi dari nilai relatif kecil sampai nilai besar.

Diketahui lembaga keuangan merupakan badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Lembaga Keuangan (lembaga intermediasi) terdiri dari lembaga keuangan depositori (depository intermediary) dan lembaga keuangan non depositori (non depository finacial institution). Lembaga keuangan depositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Lembaga keuangan tersebut antara lain bank.

Lembaga keuangan non deopsitori atau lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan ini bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian.

Intermediasi keuangan adalah suatu proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses tersebut dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit deficit dan dalam waktu yang sama lembaga keungan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain : saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sedangkan sekuritas sekunder antara lain : giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.

Diketahui bahwa lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut :
Pengalihan aset (asset transmutation); dalam memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya.
Likuiditas; berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan; merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat membeli dan menyimpan barang (rumah) namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan seperti simpanan bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiunan, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama.
Transaksi; sekuritas seunder yang diterbitkan lembaga internediasi keuangan seperti : rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito yang merupakan bagian dari sistem pembayaran/transaksi.

Lembaga keuangan memeperoleh dana dalam sistem keuangan antara lain melalui pembiayaan langsung, pembiayaan semi langsung, pembiayaan tidak langsung. Pembiayaan langsung (direct finance) yang dilakukan atas dasar kesepakatan, peminjam menyerahkan bukti utang (klaim finansial). Kalim yang timbul tersebut merupakan sekuritas primer dikarenakan pengalihan surat-surat berharga tersebut langsung dari peminjam kepada pemilik dana. Selanjutnya, pembiayaan semi langsung yang merupakan proses pertukaran dana dengan surat utang antara unit surplus dengan unit defisit dilakukan dengan melalui jasa lembaga internediasi keunngan. Proses pemindahan dana tersebut sangat tergantung pada peran dan intervensi pihak ketiga yaitu broker, dan dealer atau investment bank untuk menyelesaikan transaksi keuangan tersebut. Adapun pembiayaan tidak langsung dikembangkan oleh lembaga intermediasi keuangan seperti bank dan memiliki peran utama melayani penabung dan peminjam dengan menawarkan berbagai alternatif produk dan jasa keuangan.



Source : http://www.scribd.com/doc/2434287/manajemen-keuangan-Bank

erwin depok

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP