Cari Blog Ini

Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Bank Indonesia

>> Minggu, 28 Februari 2010

Kegiatan Bank antara lain melakukan kegiatan KLIRING yang merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Untuk lalu lintas pembayaran, dimaksudkan suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktu atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank. Ketentuan kliring ditentukan oleh Bank Indonesia baik waktu maupun tempat pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain : peserta langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR). Adapun jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.

Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.

Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring sering disebut Warkat. Adapun jenis warkat, antara lain : cek; bilyet giro; wesel bank untuk transfer; surat bukti penerimaan transfer; nota debet; nota kredit.

Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;
5. Lembar Substansi.

Dalam penyelenggaraan Kliring Lokal elektronik di Jakarta mencakup 2 (dua0 siklus kegiatan kliring :
1. Siklus Kliring Nominal Besar.
2. Kliring Pengembalian Ritel.

Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8. Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).

Fasilitas yang diberikan kepada peserta kliring antara lain : Informasi hasil kliring; Laporan hasil proses kliring; Rekaman data warakat yang diterima; Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring; Investigasi kliring; Pengujian kualitas MICR code line.


Sumber :
BANK INDONESIA
Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional

Read more...

Bank dan Lembaga non Perbankan

>> Rabu, 24 Februari 2010

Didalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seseorang perlu menyisihkan ataupun menabung untuk menggunakan ataupun mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Untuk itu diperlukan tempat untuk menabung ataupun menitipkan uang seperti bank.

Adapun pengertian bank adalah sebagai berikut:
a. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).
b. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (Prof. G.M. Verryn Stuart).
c. Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang (Somary).

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam menjalan tugas dan fungsinya bank mempunyai beberapa fungsi, antara lain :
a. Menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana.
Bank memiliki beberapa sumber untuk penghimpun dana yaitu:


1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).

b. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha. Dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan beberapa resiko, oleh sebab itu pemberiannya dilakukan dengan teliti dan memenuhi persyaratan.
c. Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Bank terdiri daru beberapa bentuk produk dalam pelayanannya antara lain : pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran, peredaran uang.
1. Pemberian Kredit.
2. Sebagai jasa dalam lalulintas pembayaraan dan perdaran uang. Jasa perbankan antara lain : jual beli uang kertas (bank note), mengeluarakan kartu kredit (credit card), jual beli valuta asing, pembayaran listrik, telepon, gaji, dll.

Adapun, Indonesia memiliki lembaga keuangan non Bank yang merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana teruatama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama yang membiayai investasi perusahaan. Beberapa jenis lembaga keuangan meliputi : lembaga embiyaan pembangunan, lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga dan lembaga keuangan lain. Lembaga keuangan non bank yang tidak resmi, seperti pengijon dan rentenir.
Dalam mengembangkan kinerja dari suatu bank, dilakukan kegiatan-kegiatan yang menunjang dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti perkreditan. Perkreditan merupakan kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating. (Rollin G. Thomas). Diketahui bahwa, untuk dapat berjalannya perkreditan dibutuhkan suatu kepercayaan dan kelayakan seseorang maupun badan usaha sebagai penerima kredit yang dipengaruhi oleh 5 C antara lain : CharacterI (tabiat), Capacity (kemapuan), Capital (modal), Collateral (jaminan). dan Condition of economies (keadaan).

Kredit memiliki beberapa peranan, yaitu : meningkatkan daya guna uang; meningkatakan peredaran dan lalulintas uang; meningkatkan daya guna dan peredaran barang; menjadi salah satu stabilitas ekonomi; meningkatkan kegairahan berusaha; meningkatkan pemerataan pendapatan; serta menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.

Read more...

Konsep Uang di Masyarakat

>> Selasa, 16 Februari 2010

UANG

adalah sesuatu yang dapat berfungsi secara umum sebagai sarana pertukaran barang dan jasa, asset, dan pembayaran terhadap utang-utang. Juga dapat merupakan suatu barang yang disetujui oleh masyarakat umum sebagai alat ukur perdagangan. Sedangkan menurut para ahli adalah sebagai alat tukar (A.C. Pigou), yang dapat diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang (D.H. Robertson) dan pembelian jasa serta kekayaan berharga lainnya dan dapat digunakan untuk pembayaran utang (R.G. Thomas).

Uang dimasyarakat terdapat dalam dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal merupakan alat bayar yang sah dalam melakukan aktifitas transaksi jual beli. Adapun uang giral adalah uang yang digunakan masyarakat dalam bentuk simpanan yang dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi uang antara lain :
1.Medium of Exchange srana pertukaran
a. Acceptable (dapat menerima)
b. Portable (mudah dibawa)
c. Divisible (terbagi-bagi)
d. Cannot easily of value (tidak mudah dipalsu)


2.A Store of value (penimbunan nilai
3.A unit of account (satuan hitung)
4.A. standard deffered of payment (standar pembayaran uang)

Adapun fungsi uang sebagai fungsi asli dan fungsi turunan antara lain :
1.Fungsi asli : sebagai alat tukar umum; sebagai alat satuan hitung.
2.Fungsi Turunan : sebagai alat pembayaran yang syah; sebagai alat penimbun kekayaan.

Permintaan dan Penawaran
1. Permintaan Uang
Permintaan uang merupakan penetapan nilai uang yang dapat diperoleh untuk mendapatkan sejumlah barang dan jasa.

Contoh,
Pada tahun 2001, dapat menggunakan uang Rp.10.00 untuk memperoleh gula pasir 2 kg, namun sekarang hanya dapat memperoleh 1 kg. Naik turunnya harga barang tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti : nilai barang, nilai uang.

apabila semua harga barang mengalami perubahan, maka dapat dikatakan nilai uang berubah. Perubahan tersebut dapat diperoleh dengan menggunakan teori jumlah (teori kuantitas, Marshall): adanya keseimbangan antara jumlah uang yang beredar dengan berbagai faktor yang ikut mempengaruhinya, seperti : kecepatan peredaran uang kartal dan giral; lamanya uang tersimpan; jumlah pendapatan nasional.

Sehingga teori kuantitas dirumuskan: M = k.PT
M = jumlah uang yang beredar
PT = jumlah nilai transaksi (pendapatan nasional)
k = konstanta

2. Penawaran Uang
Penawaran atas uang dapat berarti sejumlah semua uang yang beredar dalam satu sistem perekonomian. Jumlah uang yang beredar dapat dibedakan atas : kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.
kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang giral (rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan), uang kartal, uang kuasi. Uang kuasi adalah sejenis uang yang salah satu fungsinya sebagai alat pembayaran sementara yang tertunda. Contoh: tabungan berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit) pada lembaga keuangan bukan bank.

Komponen Penawaran uang terdiri dari :
- M1:transaction money,consist:
Currency(coins and paper currency) +
Transaction account(demand deposit) + Traveler’s checks
- M2: broad money,consist:
M1 + saving deposits + time deposit

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP