Bank dan Lembaga non Perbankan
>> Rabu, 24 Februari 2010
Didalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seseorang perlu menyisihkan ataupun menabung untuk menggunakan ataupun mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Untuk itu diperlukan tempat untuk menabung ataupun menitipkan uang seperti bank.
Adapun pengertian bank adalah sebagai berikut:
a. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).
b. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (Prof. G.M. Verryn Stuart).
c. Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang (Somary).
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalan tugas dan fungsinya bank mempunyai beberapa fungsi, antara lain :
a. Menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana.
Bank memiliki beberapa sumber untuk penghimpun dana yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
b. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha. Dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan beberapa resiko, oleh sebab itu pemberiannya dilakukan dengan teliti dan memenuhi persyaratan.
c. Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Bank terdiri daru beberapa bentuk produk dalam pelayanannya antara lain : pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran, peredaran uang.
1. Pemberian Kredit.
2. Sebagai jasa dalam lalulintas pembayaraan dan perdaran uang. Jasa perbankan antara lain : jual beli uang kertas (bank note), mengeluarakan kartu kredit (credit card), jual beli valuta asing, pembayaran listrik, telepon, gaji, dll.
Adapun, Indonesia memiliki lembaga keuangan non Bank yang merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana teruatama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama yang membiayai investasi perusahaan. Beberapa jenis lembaga keuangan meliputi : lembaga embiyaan pembangunan, lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga dan lembaga keuangan lain. Lembaga keuangan non bank yang tidak resmi, seperti pengijon dan rentenir.
Dalam mengembangkan kinerja dari suatu bank, dilakukan kegiatan-kegiatan yang menunjang dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti perkreditan. Perkreditan merupakan kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating. (Rollin G. Thomas). Diketahui bahwa, untuk dapat berjalannya perkreditan dibutuhkan suatu kepercayaan dan kelayakan seseorang maupun badan usaha sebagai penerima kredit yang dipengaruhi oleh 5 C antara lain : CharacterI (tabiat), Capacity (kemapuan), Capital (modal), Collateral (jaminan). dan Condition of economies (keadaan).
Kredit memiliki beberapa peranan, yaitu : meningkatkan daya guna uang; meningkatakan peredaran dan lalulintas uang; meningkatkan daya guna dan peredaran barang; menjadi salah satu stabilitas ekonomi; meningkatkan kegairahan berusaha; meningkatkan pemerataan pendapatan; serta menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
0 komentar:
Posting Komentar